Membandingkan Undang-Undang Hak Cipta Indonesia Dan Luar Negeri

hak-cipta

Hari ini gue diundang untuk ikutan seminar Hak Cipta di Dirjen HKI. Walaupun sebetulnya acaranya untuk para performers agar mengerti hak-hak nya, sedangkan gue ngeband aja cuman jadi cadangan. Tapi yah gue beruntung bisa dapat kesempatan ini. Makasih yah Hang Dimas untuk undangannya.

Belajar Hak Cipta dari Jepang

Gue datang sudah terlambat dan seminar sudah berlangsung cukup panjang. Hanya saja, yang gue ingin berbagi disini adalah sesi setelah makan siang. Yaitu ketika perwakilan dari Jepang dan Filipina memaparkan secara singkat tentang hak cipta dan proses yang berlangsung di negaranya masing-masing.

Hak Cipta di Jepang yang dipaparkan oleh Sam Masuyama dari Geidankyo, Japan Council of Performers Rights & Performing Arts Organization, cukup menarik. Ada dua hal yang gue garis bawahi dari praktek penegakan Hak Cipta di Jepang. Yang pertama adalah kehadiran satu badan yang mengumpulkan hak cipta dari produsen pembuat perangkat keras perekam audio dan visual. Hal ini didorong oleh tumbuhnya produsen pembuat perangkat perekam baik audio maupun video yang memungkinkan penggunanya untuk membuat rekamannya sendiri di rumah. Jepang lewat tiga asosiasinya yaitu Geidankyo, Japannese Society of Rights for Authors, Composers and Publishers (JASRAC) dan Recording Indystry Association Japan (RIAJ) pada 1993 membentuk asosiasi untuk berhadapan dengan pabrik perangkat keras ini yang mereka sebut dengan Society for The Administration of Renumeration for Audio Home Recording (SARAH). Lanjut pada 1999, untuk keperluan administrasi perangkat visual, Geidankyo dan RIAJ bekerjasama dengan Video Home Recording Copyright Council membentu Society for The Administration of Renumeration for Video Home Recording (SARVH).

Ini unik karena tidak ada di negara-negara lain. Dan yang kedua praktek perlindungan Hak Cipta di Jepang juga mengatur tentang penggunaan karya cipta yang disewakan. Ini  didorong dari tren masyarakat Jepang yang untuk berhemat mereka menyewa CD atau buku untuk beberapa hari dan kemudian dipulangkan setelah selesai puas digunakan.

Belajar Hak Cipta Dari Filipina

Filipina yang diwakilkan oleh John Lesacca yang merupakan anggota dari PRS for Philippines memberikan gambaran komprehensif tentang Undang-Undang Hak Cipta yang berlaku di negaranya. Di Filipina perlindungan hak cipta dituangkan dalam Undang-Undang yang terdiri dari 5 bagian, 20 bab dan 241 pasal. Segala macam perlindungan baik untuk komposer dan hak terkait yaitu performers dan juga perusahaan rekaman diatur disini.

John yang aktif di PRS for Philippines ini juga merupakan pemain violin yang aktif. Ia berpesan bahwa sesungguhnya yang kita sama-sama kerjakan disini dengan perlindungan Hak Cipta dan Hak Terkait pada dasarnya adalah demi generasi masa depan. Biarkan generasi yang sekarang bersusah payah untuk membuat landasannya. Agar produk yang merupakan buah dari ide dan budi daya ini dapat memberikan dampak ekonomi signifikan sehingga profesi sebagai pemusik atau yang beririsan dengan musik dapat dipandang sebagai profesi yang mempunyai masa depan sama halnya dengan profesi lainnya.

Belajar Hak Cipta Yang Dimiliki Indonesia

Tak ketinggalan juga pembahasan UU Hak Cipta yang baru saja disahkan di Indonesia. UU bernomer 28 Tahun 2014 ini dikupas oleh Dosen UGM Bapak Muh. Hawin. Dalam UU yang baru ini banyak sekali kemajuan yang diberikan untuk melindungi Hak bagi para pencipta lagu dan juga pemilik hak terkait yaitu performers dan perusahaan rekaman. Contohnya adalah mengenai perlindungan hak terhadap karya cipta yang dimainkan di rumah bernyanyi atau karaoke.

Menurut kupasan UU dari Pak Hawin, Karaoke sah-sah saja memutarkan lagu (mengumumkan) di tempat usahanya dan pencipta lagu tidak diperkenankan melarangnya. Namun efek komersial yang ditimbulkan dari pemutaran lagu tersebut, sudah sangat pasti pengusaha rumah bernyanyi atau karaoke tersebut wajib menyetorkan hak pencipta dan hak terkait yang ada didalamnya. Ini sempat menjadi polemik pembahasan yang seru dalam forum tadi siang apalagi mencermati pemahaman tafsir dari kalimat yang tertera di Undang-Undang tersebut.

Namun semuanya sepakat bahwa hak tersebut haruslah dilindungi. Dan untuk itu perlu adanya sosialisasi dan edukasi terhadap pemahaman hak dan kewajiban atas karya ciptaan. Hari ini kita baru bertemu satu elemen yaitu performers atau pelaku musik/pertunjukkan. Masih ada elemen-elemen lain seperti pencipta lagu dan juga pengusaha perusahaan rekaman. Lalu ada elemen lainnya lagi yaitu pengguna yang meliputi dari media radio, televisi, internet hingga pengusaha rumah karaoke. Dan juga sosialisasi kepada para penegak hukum tentang hak cipta. Yah jangan sampai kejadian lagi kasus salah grebrek atau pungutan liar terjadi karena kurangnya informasi yang didapat.

 

Related Posts

AI & The Fading Influence of the Music Curator.

It has been some time since I wrote about the developments in music. A Bloomberg...

DJ Sumantri

Dj Sumantri atau dikenal juga dengan Sumobeat adalah produser handal dari Indonesia.